Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemindahtanganan Aset yang perolehannya berasal dari rupiah murni merupakan pendapatan Negara dan disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Penjualan Aset yang pendanaannya berasal dari pendapatan operasional, pendapatan yang diperoleh merupakan pendapatan Badan Pengusahaan dan dapat dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK BLU.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
