Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Aset dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan Pemindahtanganan Aset dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan Pemindahtanganan.
Koreksi Anda