Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan. (3) Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi Aset Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id