Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Aset meliputi:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. Kerjasama Pemanfaatan.
(2) Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. Aset berupa tanah dan/atau bangunan;
b. Aset berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; dan/atau
c. Aset selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Pemanfaatan Aset tidak mengubah status kepemilikan Aset.
(4) Perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan Aset dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan Aset dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(6) Pemanfaatan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan umum.
(7) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.
Koreksi Anda
