Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian Aset, Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Aset yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id