Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian Aset, Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Aset yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
