Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pemeliharaan Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Dalam hal: a. Aset digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga pengguna sementara; b. Aset dioperasionalkan oleh pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak lain yang mengoperasionalkan; c. Aset dilakukan Pemanfaatan dengan pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari mitra Pemanfaatan bersangkutan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap Aset yang digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu penggunaan sementara dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
Koreksi Anda