Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Aset dilaksanakan dengan: a. digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan; b. digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; c. dioperasikan oleh pihak lain; atau d. dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya. (2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Penggunaan Aset selain tanah dan/atau bangunan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dipersyaratkan adanya bukti kepemilikan dengan nilai buku sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan (4) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat dioperasikan oleh pihak lain tanpa mengubah status penggunaan Aset tersebut, dengan ketentuan pengoperasian Aset dimaksudkan untuk menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Badan Pengusahaan. (5) Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Aset yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan. (6) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan dokumen penetapan status Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda