Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan, yang meliputi:
a. BMN;
b. barang yang diperoleh dari pendapatan operasional Badan Pengusahaan;
c. barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendapatan operasional;
d. Aset Dalam Penguasaan.
Koreksi Anda
