Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan;
d. Tarif Peningkatan Akademik;
e. Tarif Praktikum;
f. Tarif Semester Pendek;
g. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h. Tarif Wisuda;
i. Tarif Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta IV; dan
j. Tarif Perpustakaan.
Koreksi Anda
