Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan peruntukan BMN yang telah disampaikan oleh Kantor Pabean kepada Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, namun belum disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dikembalikan kepada Kantor Pabean untuk diajukan sesuai Peraturan Menteri ini. (2) Persetujuan peruntukan BMN yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku.
Koreksi Anda