Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelesaian barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yang berasal dari impor dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
