Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor menyampaikan data barang milik negara dan permohonan peruntukan BMN kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan tidak melebihi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); b. Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan melebihi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), atau; c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan melebihi Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Penyampaian data BMN dan permohonan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi: a. keputusan mengenai penetapan BMN; b. berita acara pencacahan barang; c. surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; dan d. surat kesediaan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan, yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah. (3) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri MENETAPKAN peruntukan barang milik negara dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda