Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor membuat perkiraan nilai BMN berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
(2) Dalam pembuatan perkiraan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, dan penilai eksternal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perkiraan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyampaian permohonan peruntukan BMN.
Koreksi Anda
