Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor yang melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang- Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. (2) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara serah terima. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang telah diserahkan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan menjadi milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id