Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara.
(2) Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara.
(3) Pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
