Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BATAS DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 39-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id