Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKAT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan angsuran atau pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan. (2) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Koreksi Anda