Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKAT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan angsuran atau pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Koreksi Anda
