Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif SPP.
(2)Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.
(3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
