Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
