Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
