Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
b. tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
c. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
e. tata cara pembatalan Faktur Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
