Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Koreksi Anda