Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai;
dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
