Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERMEN Nomor 38-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Nilai Lain untuk penyerahan film cerita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor. (3) Penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film www.djpp.kemenkumham.go.id cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda