Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 38-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf l dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
