Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan penilaian secara sistematis yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian penyelenggaraan program pengembangan Talenta.
(2) Evaluasi program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(3) Evaluasi program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui survei, wawancara, dan/atau metode lainnya.
(4) Hasil evaluasi program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan yang disampaikan kepada Pengelola Manajemen Talenta paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah program pengembangan Talenta selesai.
Koreksi Anda
