Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penulisan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan kegiatan penyusunan karya tulis mengenai topik tertentu yang ditulis secara sistematis dengan disertai analisis yang logis dan objektif.
(2) Penyusunan makalah dilakukan oleh Talenta didampingi oleh Mentor Tidak Tetap dengan tema sesuai Jabatan Target Promosi.
(3) Makalah dinilai oleh Mentor Tidak Tetap lainnya atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pengelola Manajemen Talenta pada rumpun Jabatan Target Promosi yang sama/sejenis.
Koreksi Anda
