Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaksanakan melalui model pembelajaran terintegrasi meliputi: a. pembelajaran mandiri (self-learning)/pembelajaran terstruktur (structured learning); b. pembelajaran di lingkungan sosial (social learning); dan/atau c. pembelajaran praktik di tempat kerja (experiential learning), sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda