Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaksanakan melalui model pembelajaran terintegrasi meliputi:
a. pembelajaran mandiri (self-learning)/pembelajaran terstruktur (structured learning);
b. pembelajaran di lingkungan sosial (social learning);
dan/atau
c. pembelajaran praktik di tempat kerja (experiential learning), sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
