Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan bentuk pendampingan Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap kepada Talenta untuk mengembangkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) yang dilaksanakan dengan tahapan: a. menentukan waktu dan fokus Mentoring; b. mendiskusikan rencana pengembangan individu dan target pengembangan; dan c. pemantauan dan evaluasi capaian pengembangan.
Koreksi Anda