Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan bentuk pendampingan Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap kepada Talenta untuk mengembangkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) yang dilaksanakan dengan tahapan:
a. menentukan waktu dan fokus Mentoring;
b. mendiskusikan rencana pengembangan individu dan target pengembangan; dan
c. pemantauan dan evaluasi capaian pengembangan.
Koreksi Anda
