Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan IDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan serangkaian kegiatan untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi dan
karakter Talenta melalui berbagai kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujuan untuk mencapai target pengembangan Talenta.
(2) IDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen rencana pengembangan Talenta yang disusun oleh Talenta bersama dengan Mentor Tetap.
(3) Target pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aspek yang dibutuhkan untuk dapat menduduki Jabatan Target Promosi meliputi:
a. kompetensi;
b. kinerja;
c. karakter dan mental;
d. kepemimpinan;
e. jejaring; dan
f. kapasitas menghadapi perubahan ekosistem eksternal.
Koreksi Anda
