Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. penyusunan IDP;
b. pelaksanaan Mentoring;
c. pelaksanaan pembelajaran; dan
d. penulisan makalah.
Koreksi Anda
