Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi: a. penyusunan IDP; b. pelaksanaan Mentoring; c. pelaksanaan pembelajaran; dan d. penulisan makalah.
Koreksi Anda