Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penetapan calon Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan proses penetapan Talenta melalui: a. forum pimpinan pusat untuk Manajemen Talenta pusat; dan b. forum pimpinan unit untuk Manajemen Talenta unit. (2) Proses penetapan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membahas calon Talenta meliputi aspek kompetensi/potensial, kinerja pegawai, kepemimpinan (leadership), kapasitas komunikasi/jejaring, dan pengalaman; b. menentukan peringkat calon Talenta dan menentukan calon Talenta yang memenuhi nilai minimum kompetensi yang dipersyaratkan ke dalam jabatan target promosi untuk menjadi Talenta; c. membahas pooling Talenta berdasarkan rumpun jabatan dan/atau kebutuhan lainnya; d. melakukan penyesuaian boks pemetaan apabila ada calon Talenta yang perlu dinaikkan atau diturunkan dalam boks pemetaan berdasarkan pertimbangan kompetensi/potensial dan kinerja pegawai setelah dibahas dalam forum pimpinan; dan/atau e. MENETAPKAN kembali boks pemetaan calon Talenta dari data primer berdasarkan huruf a sampai dengan huruf d. (3) Pemenuhan nilai minimum kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pengisian jabatan target promosi jabatan fungsional dilakukan dengan ketentuan: a. pemenuhan nilai minimum atas uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dilakukan sebelum calon Talenta ditetapkan sebagai Talenta; dan b. pemenuhan nilai minimum atas uji kompetensi teknis dapat dilakukan sebelum atau setelah calon Talenta ditetapkan sebagai Talenta sampai dengan sebelum dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. (4) Pemeringkatan calon Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa parameter, meliputi: a. pendidikan bergelar dan non gelar; b. pengalaman dalam bidang tugas, meliputi: 1. mutasi antar kementerian/lembaga/instansi lain dan/atau mutasi antar unit JPT Madya/JPT Pratama; 2. penugasan pada Unit non Eselon; 3. penugasan pada perguruan tinggi; 4. penugasan pada tim Ad hoc/jabatan penugasan tertentu; 5. penugasan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah; dan 6. penugasan lain sesuai pertimbangan forum pimpinan; c. prestasi khusus individu/organisasi; d. kapasitas kepemimpinan; dan e. unsur lain dalam hal diperlukan sesuai pertimbangan forum pimpinan. (5) Parameter pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Pembahasan Pooling Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kompetensi/potensial, latar belakang pendidikan, pengalaman bidang tugas, dan aspek/pertimbangan lain; b. pemenuhan persyaratan minimal nilai hasil uji kompetensi; dan/atau c. hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pooling Talenta ke dalam jabatan fungsional yang lebih tinggi, mempertimbangkan: a. nilai hasil uji kompetensi, nilai minimal kompetensi yang dipersyaratkan dari Jabatan Target Promosi, dan pengalaman kerja pada jabatan sebelumnya, untuk Talenta yang akan mengisi jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan; dan b. nilai hasil uji kompetensi, nilai minimal angka kredit yang dipersyaratkan, dan nilai minimal kompetensi yang dipersyaratkan dari Jabatan Target Promosi, untuk Talenta yang akan mengisi jabatan fungsional melalui kenaikan jenjang. (8) Dalam pelaksanaan Manajemen Talenta unit Pimpinan unit JPT Madya dapat mengusulkan Pooling Talenta dari unit JPT Madya lainnya sesuai kebutuhan organisasi, setelah berkoordinasi dengan unit JPT Madya asal Talenta dan Sekretaris Jenderal. (9) Berdasarkan forum pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan Talenta oleh: a. Menteri Keuangan untuk Manajemen Talenta pusat; atau b. Pimpinan Unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit.
Koreksi Anda