Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemasangan Mentor Tetap;
b. pemasangan Mentor Tidak Tetap; dan
c. pembekalan Mentor.
(2) Pemasangan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan kriteria:
a. Mentor Tidak Tetap yang sedang/pernah menduduki Jabatan Target Promosi;
b. Mentor Tidak Tetap yang sedang/pernah menjabat di 1 (satu) wilayah kerja Jabatan Target Promosi;
dan/atau
c. Mentor Tidak Tetap yang memiliki kedekatan dengan tugas dan fungsi Jabatan Target Promosi serta memenuhi persyaratan untuk menjadi Mentor.
(3) Penetapan pemasangan Mentor Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta.
(4) Pembekalan Mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengenalan Mentoring dan pelatihan keterampilan Mentoring kepada Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap.
Koreksi Anda
