Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberhentikan apabila:
a. tidak dapat menjalankan peran sebagai Mentor karena alasan kedinasan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender secara berturut-turut selama masa Mentoring;
b. sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan kasus perdata
atau dijatuhi hukuman perdata yang berdampak negatif bagi instansi/negara atau sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan kasus pidana atau dijatuhi hukuman pidana;
c. sakit berkelanjutan;
d. menjalani cuti besar;
e. menjalani cuti melahirkan;
f. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
g. alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Pengelola Manajemen Talenta.
(2) Dalam hal Mentor diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunjuk Mentor pengganti sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) atau Pasal 27 ayat (2).
Koreksi Anda
