Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b memiliki tugas : a. mendampingi dan membimbing Talenta khususnya dalam memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talenta; b. memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan pengembangan karakter Talenta; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan Talenta. (2) Persyaratan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b sebagai berikut: a. berstatus PNS Kemenkeu atau non PNS Kemenkeu; b. sehat jasmani dan rohani; c. bagi yang berstatus PNS Kemenkeu memiliki jabatan minimal setingkat lebih tinggi dari Talenta; d. bagi yang berstatus PNS Kemenkeu minimal mempunyai predikat kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin; f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang bersifat fraud atau yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatan; g. tidak sedang berstatus tersangka/sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana; dan h. bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program Mentoring. (3) Mentor Tidak Tetap ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan bagi Mentor Tidak Tetap yang akan mendampingi Talenta untuk pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. Sekretaris Unit JPT Madya untuk dan atas nama Pimpinan Unit JPT Madya bagi Mentor Tidak Tetap yang akan mendampingi Talenta untuk pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda