Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b memiliki tugas :
a. mendampingi dan membimbing Talenta khususnya dalam memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talenta;
b. memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan pengembangan karakter Talenta;
dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan Talenta.
(2) Persyaratan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kemenkeu atau non PNS Kemenkeu;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bagi yang berstatus PNS Kemenkeu memiliki jabatan minimal setingkat lebih tinggi dari Talenta;
d. bagi yang berstatus PNS Kemenkeu minimal mempunyai predikat kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin;
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang bersifat fraud atau yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatan;
g. tidak sedang berstatus tersangka/sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana; dan
h. bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program Mentoring.
(3) Mentor Tidak Tetap ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan bagi Mentor Tidak Tetap yang akan mendampingi Talenta untuk pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Sekretaris Unit JPT Madya untuk dan atas nama Pimpinan Unit JPT Madya bagi Mentor Tidak Tetap yang akan mendampingi Talenta untuk pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1).
Koreksi Anda
