Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mentor Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a memiliki tugas: a. mendampingi dan membimbing Talenta dalam memberikan masukan dan saran pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karakter Talenta; b. memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan pengembangan karakter Talenta; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan Talenta. (2) Persyaratan Mentor Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut: a. berstatus PNS Kemenkeu; b. pejabat yang memiliki jabatan minimal setingkat lebih tinggi dari Talenta; c. Pejabat yang memiliki predikat kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan; d. sehat jasmani dan rohani; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin; f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang bersifat fraud atau yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatan; dan g. bersedia dan berkomitmen untuk melaksanakan program Mentoring. (3) Mentor Tetap diutamakan berasal dari atasan langsung Talenta. (4) Dalam hal atasan langsung Talenta tidak dapat menjadi Mentor Tetap, dapat ditunjuk Mentor Tetap pengganti dengan ketentuan sebagai berikut: a. atasan dari atasan langsung Talenta; b. pejabat setingkat dari atasan langsung Talenta yang berasal dari unit kerja yang sama; c. pejabat fungsional dengan jenjang jabatan lebih tinggi yang berasal dari unit kerja yang sama; atau d. pejabat lain yang ditunjuk oleh Pengelola Manajemen Talenta berdasarkan pertimbangan forum pimpinan. (5) Mentor Tetap ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan bagi Manajemen Talenta Pusat; dan b. Sekretaris Unit JPT Madya untuk dan atas nama Pimpinan Unit JPT Madya bagi Manajemen Talenta Unit.
Koreksi Anda