Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Mentor Tetap; dan
b. Mentor Tidak Tetap.
Koreksi Anda
