Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Mentor Tetap; dan b. Mentor Tidak Tetap.
Koreksi Anda