Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, dilakukan konfirmasi calon Talenta oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Pengelola Manajemen Talenta Unit kepada unit terkait.
(2) Konfirmasi calon Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. membandingkan data hasil seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan data primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
b. mengonfirmasi kesediaan calon Talenta; dan
c. dalam hal terdapat perubahan jumlah calon Talenta, konfirmasi data calon Talenta dapat dilakukan melalui forum pimpinan.
(3) Hasil konfirmasi calon Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. pimpinan unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta Pusat dalam bentuk keputusan; dan
b. pimpinan unit JPT Pratama untuk Manajemen Talenta Unit.
(4) Unit terkait menyampaikan penetapan calon Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Manajemen Talenta.
Koreksi Anda
