Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Calon Talenta yang telah lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.
(2) Penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi hukuman disiplin;
b. informasi pengaduan;
c. informasi kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan; dan/atau
d. informasi transaksi keuangan mencurigakan.
(3) Sifat dan pihak yang berwenang atas informasi rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Inspektorat Jenderal untuk Manajemen Talenta pusat; dan
b. unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk Manajemen Talenta unit.
(5) Seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih calon Talenta yang:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
b. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atas pelanggaran, berupa:
1) penyalahgunaan wewenang;
2) menjadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kewenangan pihak lain;
3) penerimaan hadiah sehubungan dengan jabatan;
4) meminta sesuatu sehubungan dengan jabatan;
atau 5) pelanggaran disiplin yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, berupa:
(a) merugikan pihak yang dilayani dalam proses pelayanan; atau (b) penyalahgunaan barang milik negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.
c. telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat ringan atau tingkat sedang atas pelanggaran kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, integritas, kejujuran, kesadaran, keteladanan, dan tanggung jawab yang berkaitan dengan Jejak Daring (Digital Footprint) yang berdampak negatif terhadap Kementerian Keuangan;
d. telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat ringan dan tingkat sedang atas pelanggaran, berupa:
1) penyalahgunaan wewenang;
2) menjadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kewenangan pihak lain;
3) penerimaan hadiah sehubungan dengan jabatan;
4) meminta sesuatu sehubungan dengan jabatan; atau 5) pelanggaran disiplin yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, berupa:
(a) merugikan pihak yang dilayani dalam proses pelayanan; atau (b) penyalahgunaan barang milik negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.
e. telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat berat selain sebagaimana dimaksud huruf b, berupa:
1) pelanggaran tidak izin/mengajukan surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan pemberitahuan perkawinan;
2) pelanggaran kewajiban untuk masuk bekerja;
3) pelanggaran yang ada kaitannya dengan larangan bekerja untuk negara lain, lembaga/organisasi internasional tanpa izin, perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
4) Pelanggaran yang ada kaitannya dengan calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5) Pelanggaran yang ada kaitannya dengan hidup bersama, beristri lebih dari satu, menjadi istri kedua/ketiga/keempat; atau 6) Pelanggaran selain pada angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), angka 5), yang memiliki dampak negatif bagi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukuman disiplin.
f. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d dan/atau terkait transaksi keuangan mencurigakan;
g. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana; dan
h. patuh dalam melaporkan perpajakan dan harta kekayaan.
(6) Seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas termasuk dengan mempertimbangkan Jejak Daring (Digital Footprint) yang memberikan dampak negatif kepada Kementerian Keuangan.
(7) Hasil penelusuran rekam jejak dan integritas diserahkan kepada Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Pengelola Manajemen Talenta Unit untuk digunakan dalam proses verifikasi dan penetapan Talenta.
Koreksi Anda
