Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan proses seleksi calon Talenta dari data primer berdasarkan syarat administratif jabatan yang akan diisi oleh calon Talenta.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia;
b. pangkat/golongan;
c. pendidikan; dan
d. masa kerja dalam jabatan setingkat yang didudukinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seleksi administrasi dilakukan berdasarkan syarat administratif lain sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
