Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan calon Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan pengelompokan PNS Kemenkeu oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Pengelola Manajemen Talenta Unit berdasarkan kompetensi/potensial dan kinerja PNS Kemenkeu ke dalam 9 (sembilan) Boks Pemetaan PNS Kemenkeu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemetaan calon Talenta dilakukan terhadap seluruh PNS Kemenkeu aktif di lingkungan Kementerian Keuangan yang meliputi:
a. PNS Kemenkeu yang menduduki JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional;
b. PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada Unit non Eselon;
c. PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada tim Ad hoc/jabatan penugasan tertentu;
e. PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah termasuk badan usaha milik negara dan lembaga non badan usaha milik negara (sui generis) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan; dan
f. PNS Kemenkeu tugas belajar.
(3) Pemetaan calon Talenta digunakan untuk menyusun data primer calon Talenta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengelola Manajemen Talenta pusat menyusun data primer calon Talenta yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. pengelola Manajemen Talenta unit menyusun data primer calon Talenta yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(4) Hasil pemetaan calon Talenta:
a. tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
b. tingkat unit ditetapkan oleh Sekretaris Unit JPTM dan disampaikan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
