Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diperoleh dari basis data Manajemen Talenta yang merupakan sekumpulan data profil PNS Kemenkeu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda