Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Profil Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diperoleh dari basis data Manajemen Talenta yang merupakan sekumpulan data profil PNS Kemenkeu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
