Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. pemetaan calon Talenta;
b. seleksi administrasi;
c. seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas; dan
d. konfirmasi calon Talenta.
(2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan calon Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan profil Talenta.
(3) Profil Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi kepegawaian yang memuat data minimal:
a. pangkat/golongan;
b. kompetensi/potensial;
c. kinerja pegawai;
d. pendidikan;
e. masa kerja;
f. usia;
g. riwayat pelatihan/keahlian;
h. rekam jejak dan integritas;
i. Jejak Daring (Digital Footprint);
j. riwayat jabatan/penugasan;
k. prestasi kerja dan penghargaan;
l. rekomendasi atasan langsung;
m. catatan kepegawaian lainnya; dan
n. pertimbangan penetapan ulang boks pemetaan.
Koreksi Anda
