Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. pemetaan calon Talenta; b. seleksi administrasi; c. seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas; dan d. konfirmasi calon Talenta. (2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan calon Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan profil Talenta. (3) Profil Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi kepegawaian yang memuat data minimal: a. pangkat/golongan; b. kompetensi/potensial; c. kinerja pegawai; d. pendidikan; e. masa kerja; f. usia; g. riwayat pelatihan/keahlian; h. rekam jejak dan integritas; i. Jejak Daring (Digital Footprint); j. riwayat jabatan/penugasan; k. prestasi kerja dan penghargaan; l. rekomendasi atasan langsung; m. catatan kepegawaian lainnya; dan n. pertimbangan penetapan ulang boks pemetaan.
Koreksi Anda