Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:
a. persiapan Talenta; dan
b. persiapan Mentor.
(2) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup, prinsip, tahapan, metode, pengelola, dan infrastruktur pengembangan Talenta.
(3) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan meliputi workshop, seminar, dialog, forum, dan/atau kegiatan lain yang sesuai.
Koreksi Anda
