Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Forum pimpinan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan forum yang memiliki kewenangan untuk menyusun:
a. Jabatan Target Promosi;
b. Talenta; dan
c. Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target Promosi dan/atau kebutuhan lainnya;
untuk lingkup Manajemen Talenta unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Forum pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Pimpinan unit JPT Madya dan dihadiri oleh:
a. Sekretaris unit JPT Madya;
b. Anggota Tim Penilai Kinerja Unit;
c. Pimpinan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Anggota Tim Penilai Kinerja Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
