Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum pimpinan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan forum yang memiliki kewenangan untuk menyusun: a. Jabatan Target Promosi; b. Talenta; dan c. Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target Promosi dan/atau kebutuhan lainnya; untuk lingkup Manajemen Talenta unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Forum pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pimpinan unit JPT Madya dan dihadiri oleh: a. Sekretaris unit JPT Madya; b. Anggota Tim Penilai Kinerja Unit; c. Pimpinan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sesuai kebutuhan. (3) Anggota Tim Penilai Kinerja Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda