Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan forum yang memiliki kewenangan untuk menyusun: a. Jabatan Target Promosi; b. Talenta; dan c. Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target Promosi dan/atau kebutuhan lain, untuk lingkup Manajemen Talenta pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dihadiri oleh: a. Inspektur Jenderal; b. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; c. Pimpinan unit JPT Madya portofolio yang memiliki Jabatan Target Promosi dan/atau Talenta; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sesuai kebutuhan; dan e. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda