Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan forum yang memiliki kewenangan untuk menyusun:
a. Jabatan Target Promosi;
b. Talenta; dan
c. Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target Promosi dan/atau kebutuhan lain,
untuk lingkup Manajemen Talenta pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dihadiri oleh:
a. Inspektur Jenderal;
b. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
c. Pimpinan unit JPT Madya portofolio yang memiliki Jabatan Target Promosi dan/atau Talenta;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sesuai kebutuhan; dan
e. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
