Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) terdiri atas: a. forum pimpinan pusat; dan b. forum pimpinan unit. (2) Forum pimpinan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Periode Manajemen Talenta.
Koreksi Anda