Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Forum pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) terdiri atas:
a. forum pimpinan pusat; dan
b. forum pimpinan unit.
(2) Forum pimpinan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Periode Manajemen Talenta.
Koreksi Anda
