Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan tahapan penghitungan jumlah kebutuhan Talenta yang akan dikelola atau dikembangkan dalam Manajemen Talenta untuk memenuhi kebutuhan
Jabatan Target Promosi dengan memperhatikan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang.
(2) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Pengelola Manajemen Talenta Unit.
(3) Tahapan analisis kebutuhan Talenta terdiri atas:
a. identifikasi Jabatan Target Promosi; dan
b. analisis rasio kebutuhan Talenta.
(4) Identifikasi Jabatan Target Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada jabatan yang lowong dan/atau akan lowong pada periode berjalan dan periode mendatang serta memperhatikan ketentuan mengenai jabatan target karier sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
(5) Jabatan Target Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Manajemen Talenta pusat; dan
b. jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Manajemen Talenta unit.
(6) Jabatan Target Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh:
a. Menteri Keuangan untuk Manajemen Talenta pusat;
dan
b. Pimpinan Unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit.
(7) Analisis rasio kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ukuran perbandingan antara jumlah Jabatan Target Promosi dengan jumlah Talenta, yaitu untuk 1 (satu) Jabatan Target Promosi paling sedikit terdapat 3 (tiga) Talenta yang dicalonkan.
(8) Talenta yang dicalonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berasal dari unit Jabatan Target Promosi dan/atau unit lain.
(9) Dalam hal terdapat perubahan rasio kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditentukan berdasarkan hasil rapat forum pimpinan.
Koreksi Anda
