Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang merupakan dana yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA):
a. Sekretariat Jenderal untuk Manajemen Talenta pusat; dan
b. unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit, berdasarkan kebutuhan riil untuk mendanai kegiatan Manajemen Talenta sesuai bidang tugas dan fungsi masing- masing unit.
Koreksi Anda
