Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi Manajemen Talenta melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
